Langkah Tangerang Barat Otonom


BALARAJA, BP – Hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang menyatakan Tangerang Barat (Tangbar) layak menjadi daerah otonom baru (DOB). Menyusul rekomenasi tersebut, sejumlah penggiat pembentukan Kabupaten Tangbar menggelar rapat pemantapan di Gedung Nena Center, Kecamatan Balaraja, Minggu, (10/3) lalu.
  
Pertemuan tokoh dan pendukung pemekaran Tangbar tersebut, menyatakan kegembiraan atas keluarnya hasil Kajian Bappeda akhir Februari 2013 lalu. Dengan hasil kajian itu, mereka menyatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda proses pemekaran Tangbar yang terpisah dari Kabupaten Tangerang.
  
Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah Tangerang ( TP2D),  Isbandi menyatakan, pihaknya bersama masyarakat sudah menempuh mekanisme pemekaran daerah, dalam hal ini Kabupaten Tangbar, secara konstitusional.
  
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang penggabungan dan penghapusan wilayah, jelas Isbandi, terdapat pasal yang menyatakan daerah baru harus melengkapi dokumen aspirasi dan dokumen hasil kajian.

“Hasil kajian Bappeda Tangbar layak menjadi daerah otonom baru," kata Isbandi.
  
Selain itu, Isbandi menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang penggabungan dan penghapusan wilayah diatur syarat pemekaran daerah yang setidaknya memiliki jumlah penduduk minimal 350 ribu jiwa. “Penduduk Tangbar lebih dari 650 ribu jiwa,” imbuhnya.
  
Demikian juga jumlah kecamatan minimal 5 kecamatan, kata dia, Tangbar meliputi 9 kecamatan, diantaranya Balaraja, Jayanti, Sukamulya, Cisoka, Solear, Kresek, Gunungkaler, Kronjo, dan Mekarbaru. Kemudian syarat dukungan dari Badan Perwakilan Desa (BPD),  kepala desa  serta tokoh  masyarakat sembilan kecamatan, menurut Isbandi, sudah ada sejak 2006 sesuai intruksi bupati.

“Semua syarat sudah terpenuhi, Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang harus segera mengeluarkan rekomendasi Tangbar untuk dibawa ke Gubernur dan DPRD Banten yang selanjutnya diproses di Kemendagri (kenenterian dalam negeri, Red)," jelsnya.
  
Ketua Badan Koordinasi (Bakor) Tangbar, Durahman menambahkan, dukungan elemen masyarakat didapat atas peran Pemkab Tangerang, dalam hal ini Asisten Daerah (Asda)  bidang pemerintahan, yang meminta para camat membantu mengumpulkan dukungan masyarakat sembilan kecamatan.
  
Pembina Bakor Tangbar, Kosasih mengakui, aspirasi warga Tangbar untuk memisahkan diri dengan kabupaten induk semakin menguat. Terlebih, adanya intruksi  Bupati Ismet Iskandar pada 2006 untuk membuat dokumen dukungan awal. "Dari situ kami bentuk Tim Percepatan Pemekaran Daerah Tangbar," kata Kosasih.
  
Penggiat Tangbar lainnya, H Cecep, menyatakan,  hasil kajian Bappeda menjadi modal dalam proses dukungan politik di DPRD Banten maupun DPR RI. Senada dikatakan politisi Tangbar, Karjan Supendi yang mengatakan kajian dengan skor 431 menjadi dokumen Pemkab Tangerang yang harus ditindaklanjuti DPRD sebagai wakil rakyat.

"Jadi tidak ada alasan bagi dewan untuk tidak menindaklanjuti hasil kajian Tangbar," tanasnya dalam pertemuan yang dihadiri berbagai kalangan, mulai pengusaha, politisi, pemuda dan mahasiswa tersbeut.(K-11/ODI)
Previous
Next Post »